KURIKULUM OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN  (KOSP)

 

 

SD NEGERI ANGIN RIBUT

NPSN: 40500281

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

 

 

 

 

 

 

 

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG

2023


REKOMENDASI KURIKULUM SEKOLAH DASAR

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG

 

Setelah memeriksa dokumen kurikulum yang ditetapkan/disahkan oleh, Satuan Pendidikan              : SD Negeri Angin Ribut

Alamat                     : Jl. Handayani

 

 

Dengan menggunakan instrumen validasi/telaah Kurikulum 2013, bersama ini : Nama         : SRIWARNINGSIH,  M.Pd

                      NIP            : 196902021994082001

Jabatan       : Pengawas SD Kecamatan Cisoka

 

Memberikan Pertimbangan/Rekomendasi Dokumen Kurikulum SD Negeri Angin Ribut  tersebut :

🗆      Dapat direkomendasikan tanpa syarat

🗆      Dapat direkomendasikan dengan syarat untuk perbaikan/penyempurnaan

🗆      Belum dapat direkomendasikan

Dengan alasan :

🗆        Semua unsur Kurikulum 2013 terpenuhi dengan lengkap

🗆        Unsur Kurikulum 2013 terpenuhi tetapi kurang lengkap

🗆        Unsur Kurikulum 2013 tidak lengkap

Demikian pernyataan kami buat sebagai bahan pertimbangan/rekomendasi ditetapkannya kurikulum SDN Angin Ribut

 

 

   Cisoka,     Juli 2023

                                                           Pengawas Pembina

 

 

 

                                                            SRIWARNINGSIH

                                                            NIP: 19690202 1994082001

 

 

 

 

 

 

 

LEMBAR PENGESAHAN

 

Kurikulum SD Negeri Angin Ribut Kecamatan Cisoka Tahun Pelajaran 2023/2024 mulai diberlakukan pada tanggal........ Juli 2023 berdasarkan Kepututusan

Kepala SD Negeri Angin Ribut

 

 

 

                                                                        Cisoka,          Juli 2023

Menyetujui                                                  Mengesahkan

 Ketua Komite                                  Kepala SDN Angin Ribut

 

 

 

 

NODLI UMAR                                TENY DJ. MACHMUD, S.Pd

NIP. 19700604 199212 2 002

 

Mengetahui

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

 

 

 

H. DADAN GANDANA, S.STP, M.S.

Pembina Pembina Utama, IV/c

NIP. 19770121 199612 2 001


KATA PENGANTAR

 

 

Rasa puji dan syukur senantiasa kita panjatkan ke Hadirat ilahi Rabbi atas limpahan karunia kepada seluruh makhluk-Nya. Salawat serta Salam semoga tetap tercurah atas junjungan Rasulullah Muhammad Saw.

Kurikulum Operasional SD Negeri Angin Ribut adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh SD Negeri Angin Ribut. Secara khusus kurikulum operasional SD Negeri Angin Ribut Tahun Pelajaran 2023-2024 adalah sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan sesuai dengan kondisi SD Negeri Angin Ribut serta saran Komite Sekolah dibawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan.

Kurikulum Operasional Sekolah ini diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2023-2024 yang mencerminkan merdeka belajar dan pengimplementasian Profil Pelajar Pancasila. Kurikulum ini memuat karakteristik satuan pendidikan, profil pembelajar, struktur kurikulum dan rancangan pembelajaran.

Pengembangan Kurikulum Operasional SD Negeri Angin Ribut Tahun Pelajaran 2023-2024 ini mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, konsep merdeka belajar, dan pengimplementasian profil pelajar Pancasila. Di samping itu juga Kurikulum Operasional SD Negeri Angin Ribut ini merupakan pegangan bagi pengembangan lingkungan SD Negeri Angin Ribut.

Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan atas dukungan pemikiran dari berbagai pihak yang telah membantu dan memberikan data, informasi yang terkait dalam penyusunan Kurikulum SD Negeri Angin Ribut Tahun Pelajaran 2020/2021 , khususnya:

1.         Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

2.         Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

3.         Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

4.         Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

5.         Kepala seksi kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

6.         Pengawas bina Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

7.         Komite SD Negeri Angin Ribut

8.         Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Negeri Angin Ribut

Semoga Allah SWT memberikan taufik, hidayah-Nya kepada kita semua yang senantiasa


bekerja keras untuk memajukan pendidikan khususnya di SD Negeri Angin Ribut, untuk mewujudkan kompetensi lulusan yang berakhlak mulia, berbudi pekertiluhur, sehat jasmani dan rohani, berilmu berwawasan luas, cakap, kreatif, mandiri, peduli pada sesame dan lingkungan serta menjadi manusia yang bertanggung jawab.

Harapan kami semoga kurikulum ini dapat digunakan sebagai panduan bagi seluruh warga sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendidik dan tenaga kependidikan. Kritik dan saran sangat kami harapkan sebagai bahan penyempurnaan penyusunan kurikulum berikutnya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk terhadap segala upaya yang kita lakukan demi peningkatan mutu pendidikan khususnya di SD Negeri Angin Ribut.

 

Cisoka,            Juli 2023 Kepala SD Negeri Angin Ribut

 

 

 

 

TENY DJ. MACHMUD, S.Pd NIP. 19700604 199212 2 002


DAFTAR ISI

 

 

 

REKOMENDASI  PENGAWAS

LEMBAR PENGESAHAN

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

 

BAB I PENDAHULUAN

A.   KARAKTERISTIK SATUAN PENDIDIKAN......................................................

1.    Profil TK/ SD / SMP Negeri Angin Ribut.................................................................

2.    Kontek Sosial Budaya dan Lingkungan.............................................................

3.    Karakteristik tenaga pendidik dan Kependidikan ............................................

4.    Karakteristik Siswa............................................................................................

5.    Kemitraan / Kerjasama Sekolah dengan Pihak lain............................

 

B.   LANDASAN PENGEMBANGAN KURIKULUM

1.    Landasan Yuridis ……………………...................................................

2.    Landasan Filosofis...............................................................................

3.    Landasan Sosiologis.............................................................................

4.    Landasan Pedagogis.............................................................................

BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKSN

 

A.   Visi Satuan Pendidikan …………………….........................................................

B.   Misi Satuan Pendidikan …………………….............................................

C.   Tujuan Satuan Pendidikan ……………………........................................

BAB III PENGORGANISASIAN PEMBELAJARAN

A.   Intrakurikuler..................................................................................................................

1.    Mata Pelajaran Umum.............................................................................................

2.    Muatan Lokal...........................................................................................................

3.    Program Inklusi........................................................................................................

B.   Kokurikuler Penguatan Profil Pelajar Pancasila............................................

C.   Pengembangan Diri..........................................................................................

D.   Ekstrakurikuler................................................................................................

E.   Aktualisasi Budaya Sekolah / Profil Pelajar Pancasila.................................

F.   Kalender Pendidikan.........................................................................................

BAB IV PERENCANAAN PEMBELAJARAN

A.   Perencanaan Pembelajaran ...........................................................................................

B.   Asesmen Capaian Pembelajaran....................................................................

BAB V PENDAMPINGAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PROFESIONAL

BAB VI PENUTUP

LAMPIRAN –LAMPIRAN

 


 

 

BAB I PENDAHULUAN

 

A.     KARAKTERISTIK SATUAN PENDIDIKAN

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi,dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Untuk mencapai tujuan di atas, sekolah membutuhkan sebuah dokumen sebagai acuan dalam menjalankan program belajarnya. Dokumen ini merupakan dokumen Kurikulum Operasional SD Negeri Angin Ribut yang disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Penyusunan Kurikulum Operasional SD Negeri Angin Ribut ini mengakomodir kebutuhan para murid mengembangkan kemampuan ketrampilan abad 21 yang meliputi integrasi PPK, literasi, 4C (Creative, Critical thinking, communicative, dan Collaborative), dan HOTS (Higher Order Thinking Skill) dan Pengimplementasian Profil Pelajar Pancasila. Kurikulum operasional ini disusun dengan beberapa alasan:

1.            Sebagai pedoman dalam mengembangkan kurikulum

2.            Sebagai pedoman mengevaluasi program sekolah

3.            Sebagai acuan untuk perencanaan program selanjutnya

4.            Sebagai bahan informasi untuk para pemangku kepentingan

 

 

a.      Profil SD Negeri Angin Ribut

SDN Angin Ribut berdiri sejak tahun 1959, merupakan salah satu SD Negeri yang berada di Kecamatan Cisoka , menempati tanah seluas 1515 m², yang teletak di jalan Musa Kaluku Desa Buhu Kecamatan Cisoka

Kondisi masyarakat lingkungan sekolah sebagai masyarakat yang relatif memiliki wawasan yang memadai. Sebagian besar masyarakat bermata pencaharian nelayan dan sebagian pedagang, wiraswasta dan Aparatur Sipil Negera (ASN).

Dengan demikian kondisi sosial Orang Tua siswa rata-rata menengah kebawah, namun tingkat kepedulian cukup. Kondisi Ekonomi yang demikian itu menimbulkan dampak bagi perkembangan pendidikan di SDN Angin Ribut. Penyediaan sarana prasarana pembelajaran menemui kendala akibat ekonomi Orang Tua Siswa


Sekolah meyakini bahwa lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif dapat mendukung berkembangnya pengetahuan, mengasah keterampilan, serta membentuk sikap belajar yang baik dari siswa. Lingkungan Sekolah dirancang sesuai dengan tujuan pendidikan yang dapat dimanfaatkan siswa sebagai sumber belajar. Pendampingan aktif dari guru-guru dilakukan saat siswa berinteraksi untuk memastikan proses sosialisasi siswa berjalan sesuai yang diharapkan.

SD Negeri Angin Ribut meyakini bahwa literasi merupakan kebutuhan dasar dalam belajar dan berkomunikasi. Keterampilan ini akan berkembang maksimal apabila siswa berada dalam lingkungan belajar yang literat (literate environment). Untuk mewujudkan hal ini, sekolah memperkaya lingkungannya dengan berbagai perangkat literasi yang dapat ditemukan siswa di dalam maupun di luar kelas. Lingkungan sekolah memiliki beragam permainan tradisional, sarana olah raga dan tanaman mulai dari tanaman buah, hias, dan apotek hidup yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber belajar siswa.

 

b.            Konteks Sosial Budaya dan Lingkungan

SDN Angin Ribut memiliki peluang berkembang cukup besar karena letak geografisnya yang strategis. Lokasi sekolah berada di kawasan yang mudah dijangkau angkutan umum dan keadaan lingkungan yang tenang dan nyaman. Dibalik itu semua ancaman SDN Angin Ribut bersumber dari pergeseran nilai budaya yakni adanya kecenderungan sikap hidup metropolis yang mulai melanda kehidupan peserta didik, menirukan perilaku masyarakat yang tidak jelas latar belakangnya. Oleh karena itu, kegiatan pembentukan budi pekerti dan melestarikan seni budaya tradisional sangat dioptimalkan melalui kegiatan pengembangan diri. Menyikapi kondisi ini, SDN Angin Ribut melakukan upaya nyata berupa peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, melengkapi sarana dan prasarana, menjalin kerja sama yang harmonis dengan orang tua peserta didik/wali peserta didik dan mengadakan kegiatan pengembangan diri dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dan masyarakat.

 

c.             Karakteristik Tenaga Pendidik dan Kependidikan

SD Negeri Angin Ribut memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang sebagian besar ditunjang dengan tingkat pendidikan yang sesuai dengan tugas yang diampu. Tenaga pendidik dan kependidikan berjumlah 11 orang yang terdiri dari 1 orang Kepala Sekolah, 7 guru kelas yang memiliki kulifikasi S1, 1 orang guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti yang berkualifikasi S1, 1 orang guru PJOK dan 1 orang tenaga administrasi (operator sekolah)


berkualifikasi Sarjana Komputer (S.Kom)

Adapun karakteristik Tenaga pendidik dan tenaga kependikan secara rinci di lihat pada table berikut :

 

NO

 

Nama guru

 

L/p

 

Status

 

Jabatan

Pangkat/ Gol

 

Program studi

Tahun Sertifi-

kasi

 

Alamat

 

1

 

Teny Dj. Machmud

 

P

 

PNS

 

Kepala Sekolah

 

IV/b

 

S1 - Bimbingan dan Konseling

 

2013

Jln. Sulawesi No 22 Kel. DULALOWO

Kec. Kota Tengah Kota TANGERANG

 

2

 

Ati Unu Deluma

 

P

 

PNS

Guru Kelas

 

IV/b

S1 - Bimbingan dan Konseling

 

2007

Jl. Teknik Desa. Luwoo Kec. Telaga Jaya Kab. TANGERANG

 

3

 

Aminah Nusi Bague

 

P

 

PNS

Guru Kelas

 

III/c

 

S1 - PGSD

 

2015

Jln. Musa Kaluku Desa Buhu Kec. Telaga Jaya

Kab. TANGERANG

 

4

Nurdjana Ma'ruf Rahim

 

P

 

PNS

Guru Kelas

 

III/c

 

S1 - PGSD

 

2013

Jln. Tehnik No. 259 Desa. Bulila Kec. Telaga Kab. TANGERANG

 

5

Sukarjo Abdullatif Abudi

 

L

 

PPPK

Guru Kelas

 

IX

 

S1 - PGSD

 

-

Desa Luwoo, Kecamatan Cisoka

 

6

 

Fitrianingsih Mokambu

 

P

 

PPPK

 

Guru Kelas

 

IX

 

S1 - PGSD

 

-

Jl. Irigasi Lomaya Desa Toluwaya Kec. Bulango Timur Kab.

Bone Bolango

 

7

Karlila Rasyid Djafar

 

P

 

HONDA

Guru Mapel

 

-

S1 - Pendidikan Agama Islam

 

-

Jl Teluk Aur Desa Luwoo Kec. Telaga Jaya Kab. TANGERANG

 

8

Agnes Alvionita Sidiki

 

P

HONOR BOS

Guru Kelas

 

-

 

S1 - PGSD

 

-

JL. Cempaka Desa Luwoo Kec. Telaga Jaya Kab. TANGERANG

 

9

 

Rahmiaty Imelda Ibrahim

 

P

 

HONOR BOS

 

Guru Kelas

 

-

 

S1 - PGSD

 

-

Jln. Cempaka Desa/Kel. Luwoo Kec. Telaga Jaya Kab.

TANGERANG

 

10

 

Fitriyani Alim

 

P

HONOR BOS

 

OPS

 

-

S1-Teknik Informatika

 

-

Jl. Aulia Hubulo Desa

Keramat Kec. Tapa Kab. Bone Bolango

 

11

 

Anggrianto W. Akase

 

L

 

HONOR BOS

 

Guru Mapel

 

-

S1 -

Kependidikan Kepelatihan

 

-

Desa Bulotalangi, Desa Bulotalangi, Kec. Bulango Timur Kab. Bone Bolango

 

d.            Karakteristik Siswa (berpedoman kepada hasil asesmen MPLS dan rapor pendiidkan)

Setiap anak adalah unik. Mereka memiliki kemampuan dan pengalaman belajar yang tidak sama. Sebagian siswa memiliki potensi di area akademik, namun tidak sedikit juga siswa yang masih perlu dikembangkan kemampuan sosial dan emosional mereka. Siswa memiliki potensi dan minat yang berbeda. Sekolah memfasilitasi kebutuhan mereka dengan menyiapkan program pengembangan potensi dan minat mereka. Dengan demikian, program yang dirancang memerhatikan empat ranah (sosial, emosional, intelektual, fisik) dengan ranah spiritual sebagai 

.............................................................................................................................................................................................................................................................................................


payung besar.

 

No

Kelas

Jenis Kelamin

Jumlah

Total

1

Kelas 1

L

17

25

P

8

2

Kelas 2

L

12

35

P

23

3

Kelas 3

L

6

20

P

14

4

Kelas 4

L

12

21

P

9

5

Kelas 5

L

16

39

P

23

6

Kelas 6

L

13

24

P

11

JUMLAH

L

76

164

P

88

 

e.             Kemitraan / Kerjasama Sekolah dengan Pihak lain

SDN Angin Ribut melakukan kerjasama dengan pihak lain antara lain :

1.      Puskesmas Cisoka , kerjasama yang dilakukan antara SDN Angin Ribut adalah pelaksanaan program bulan imunisasi (BIAS) setiap tahun; pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik setiap bulan serta pembinaan pelaksanaan program UKS dan Dokter Kecil, PHBS dan Penerapan Pencegahan Covid-19

2.      Kementrian Agama Kecamatan Cisoka, melakukan kerjasama tentang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program TPA (Taman Pendidikan Al- Quran) SDN Angin Ribut yaitu evaluasi baca tulis Al-Quran dan munaqasah bagi peserta didik yang telah menyelesaikan iqra 1 sampai iqra 6 dan bisa membaca Al- Quran

3.      Kepolisian Sektor Telaga, kerjasama yang dilakukan dalam hal pembinaan tata upacara bendera, peraturan baris-berbaris dan penerapan patroli keamanan sekolah

4.      Perpustakaan Kabupaten TANGERANG, melakukan kerjasama tentang pembinaan perpustakaan SDN Angin Ribut menuju perpustakaan digital

 

 

 

B.      LANDASAN PENGEMBAGAN KURIKULUM

 

1.     Landasan Yuridis

a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

c.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

d.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

e.       Inpres No. 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental

f.       Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Tindak Kekerasan

g.      Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

h.      Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

i.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

j.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

k.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

l.        Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

m.    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

n.      Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

o.      Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 262/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perubahan dari Kepmendikbudristek No 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan  pembelajaran

p.      Memuat deskripsi CP Mata Pelajaran Intra Kurikuler sesuai BSKAP No.033/H/KR/2022 atas perubahan dari   BSKAP No. 008/H/KR/2022

q.      Memuat deskripsi CP Mata Pelajaran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (Sesuai BSKAP No. 009/H/KR/2022)


r.        Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

s.       Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

 

2.         Landasan Sosiologis

Sekolah, sebagai suatu lembaga pendidikan yang bertanggung jawab terhadap proses belajar siswa, memiliki tujuan yang mulia dalam mengembangkan pendidikan anak – anak Indonesia di lingkungannya. Sebagai bangsa Indonesia, pendidikan yang mereka dapatkan berlandaskan pada agama dan nilai – nilai luhur yang dianut oleh bangsa serta tidak melupakan akar budaya dalam perjalanan belajar mereka. Siswa Indonesia diharapkan menjadi warga negara yang mandiri dan bertanggung jawab, menghargai kebhinekaan, mengedepankan berpikir positif dan kritis, serta mampu berkolaborasi. Hal tersebut bertujuan untuk melahirkan generasi pelurus yang tangguh.

 

3.         Landasan Pedagogis

Sekolah Dasar adalah suatu lembaga yang terdiri atas siswa yang memiliki karakteristik unik. Siswa di kelas awal adalah anak-anak usia dini yang masih berpikir konkret dan baru mengenal pendidikan formal. Transisi dari pendidikan sebelumnya membutuhkan program yang disesuaikan dengan perkembangan usia. Siswa pada tingkatan kelas yang lebih tinggi adalah siswa dengan usia transisi dari pendidikan usia dini ke jenjang pendidikan yang membutuhkan pola berpikir yang lebih abstrak. Pada jenjang ini keterampilan berpikir siswa dikembangkan melalui proses belajar yang menantang sehingga kemampuan kognitifnya berkembang maksimal.

Siswa di sekolah dasar membutuhkan pengenalan pendidikan karakter. Proses penanaman pendidikan karakter dilakukan melalui pembiasaan yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Belajar dari nilai-nilai baik yang mereka lihat di sekitar mereka menjadi sangat penting. Sekolah dan rumah harus memberikan contoh baik sehingga siswa dapat belajar langsung dan meneladaninya. Proses belajar ini menjadi fondasi yang sangat penting dan menjadi bekal menuju jenjang pendidikan selanjutnya.


Pengalaman belajar yang beragam dan kontekstual akan membantu siswa memahami konsep yang diberikan. Belajar bagi siswa harus menyenangkan, bermakna, sekaligus menantang. Kesempatan untuk bereksplorasi membantu siswa menumbuhkan rasa ingin tahu.

Keberhasilan proses belajar setiap siswa akan tercapai dengan dukungan dari semua pihak. Manajemen sekolah yang responsif, guru yang memahami kebutuhan siswa, serta dukungan positif dari orang tua akan membantu setiap anak memaksimalkan potensinya.


BAB II

VISI MISI DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN

 

A.    Visi Satuan Pendidikan

Program dan kegiatan sekolah harus merujuk pada Visi yang telah ditetapkan. Visi bukan hanya sekadar tulisan tanpa dipahami maknanya. Untuk menginternalisasi visi pada setiap warga sekolah, maka visi perlu disosialisasikan secara berkala. Tanpa pemahaman terhadap visi, maka kegiatan yang dijalankan menjadi tidak terarah.

Berikut adalah visi SD Negeri Angin Ribut

 

”TERWUJUDNYA PESERTA DIDIK YANG BERIMAN, BEAKHLAK MULIA, CERDAS, MANDIRI, DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

 

B.     Misi Satuan Pendidikan

Misi SD Negeri Angin Ribut ditetapkan sebagai representasi dari elemen visi

dan elemen Profil Pelajar Pancasila. Elemen visi tersebut yaitu Beriman, Beakhlak Mulia, Cerdas, Mandiri, Berkebinekaan Global Dan Berwawasan Lingkungan. Enam misi SD Negeri Angin Ribut adalah sebagai berikut:

1.       Menciptakan profil pelajar yang berakhlak mulia dan rajin beribadah..

2.       Meningkatkan           mutu     lulusan           yang      sesuai     dengan                           tuntutan          masyarakat  dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)

3.       Mewujudkan               proses   proses              pembelajaran            yang       aktif                         kreatif  inovatif                         dan menyenangkan.

4.       Meningkatkan mutu pendidikan dalam upaya mencerdaskan kehidupan generasi bermoral, kreatif, maju dan mandiri.

5.       Membina kemandirian peserta didik melalui kegiatan pembiasaan, kewirausahaan, dan pengembangan diri yang terencana dan berkesinambungan

6.       Menciptakan lingkungan sekolah sebagai tempat perkembangan intelektual, sosial, emosional, ketrampilan, dan pengembangan budaya lokal dalam kebhinekaan global.

Misi disusun agar visi dapat tercapai. Misi disosialisasikan kepada seluruh warga Sekolah yang dijabarkan dalam program dan kegiatan.

 

C.    Tujuan Satuan Pendidikan

Tujuan akhir yang diharapkan oleh SD Negeri Angin Ribut dalam pelaksanaan program-program sekolah untuk mewujudkan misi sekolah ditetapkan dalam bentuk 3 bagian, yaitu tujuan jangka panjang, tujuan jangka menengah dan tujuan jangka pendek.


TUJUAN JANGKA PANJANG

TUJUAN JANGKA MENENGAH

TUJUAN JANGKA PENDEK

1.     Menghasilkan lulusan pembelajar sepanjang hayat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, peduli, berdaya juang tinggi, cinta tanah air, bangga pada budaya bangsanya dan tenggang rasa mengembangkan minat serta bakatnya sesuai dengan profil peserta didik pancasila.

2.    Menghasilkan lulusan yang terampil dalam berpikir kritis,berkreatifitas, memanfaatkan teknologi digital, dan mengembangkan minat serta bakatnya untuk menghasilkan prestasi.

3.    Menghasilkan lulusan yang memiliki wawasan lingkungan dan mampu menyesuaikan diri dalam kehidupan sosial.

1.     Membentuk karakter pembelajar sepanjang hayat berlandaskan profil pelajar pancasila

2.    Memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan keragaman potensi, minat dan bakat serta kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan kinestetik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.

3.    Memfasilitasi peserta didik untuk dapat meningkatkan budaya disiplin beribadah serta kesadaran hidup sehat

4.    Membekali peserta didik dengan keahlian berfikir kreatif dan berfikir kritis.

5.    Membekali peserta didik dalam penguasaan digital

6.    Memfasilitasi peserta didik memiliki kepekaan (sensitivitas), kemampuan mengekspresikan dan mengapresiasi keindahan dan keseimbangan (harmoni), hidup bermasyarakat, berguna

untuk orang lain

1.     Mengembangkan budaya sekolah yang religius melalui kegiatan keagamaan pada 100% peserta didik yang diselenggarakan baik dalam bentuk tatap muka atau dalam bentuk kegiatan proyek.

2.     Meraih prestasi minimal 1 lomba/kompetisi akademik maupun non akademik minimal tingkat kabupaten per tahun.

3.     Mendorong 100% peserta didik ikut serta dalam kegiatan- kegiatan ibadah

4.     Mengikutsertakan 100% peserta didik pada minimal satu ekstrakurikuler pilihan sesuai bakat dan minatnya.

5.     Melaksanakan pembiasaan sikap berbasis Profil Pelajar Pancasila secara terintegrasi pada 100% peserta didik yang diselenggarakan baik dalam bentuk tatap muka atau dalam bentuk kegiatan proyek.

6.     Memfasilitasi Proses belajar mengajar yang berpusat pada peserta didik

7.     Mendorong 100% peserta didik ikut serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat

8.     Memfasilitasi 100% peserta didik menghasilkan minimal 1 produk kreatif per tahun dari project based learning.

9.     Mendorong 100% peserta didik memiliki kepedulian sosial dengan mengikuti

berbagai kegiatan sosial


Strategi Mencapai Tujuan :

Untuk dapat mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan SD Negeri Angin Ribut menyusun beberapa rencana strategi pelaksanaan. Adapun strategi-strategi tersebut adalah :

1.         Menyusun tim penjamin mutu dan tim pengembang kurikulum

2.         Melakukan analisis konteks terhadap kondisi dan lingkungan sekolah.

3.         Menyusun rencana kurikulum operasional sekolah dengan melibatkan unsur dinas pendidikan setempat, Pengawas Pembina, Tokoh Masyarakat dan komite sekolah.

4.         Melakukan analisis kebutuhan program sekolah (kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler, pelatihan, pengadaan sarana prasarana, kegiatan pendukung, dan lain- lain) untuk mendukung pelaksanaan rencana kurikulum operasional sekolah yang sudah disusun.

5.         Menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) berdasar analisis kebutuhan program.

6.         Menyusun rencana serta instrumen Evaluasi, Pendampingan dan Pengembangan dengan melihat berbagai sisi (guru, tenaga kependidikan, pelajar, orang tua dan komite sekolah).

7.         Melaksanakan kurikulum operasional sekolah dengan evaluasi harian, 1 bulanan, 1 semester dan 1 tahun.

8.         Melaksanakan program perbaikan berdasar prioritas 1 bulanan, 1 semester dan 1 tahun.

9.         Menyusun rencana kurikulum operasional sekolah berdasar hasil evaluasi dengan melibatkan unsur dinas pendidikan setempat, Pengawas Pembina, Tokoh Masyarakat dan komite sekolah.


BAB III

PENGORGANISASIAN PEMBELAJARAN

 

A.        Intrakurikuer.

1.      Mata Pelajaran Umum

Mata pelajaran yang dilaksanakan oleh SD Negeri Angin Ribut tahun pelajaran 2023-2024 adalah Pendidikan Agama Islam sebagai agama mayoritas peserta didik, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, Seni dan Budaya dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Sedangkan untuk mata pelajaran Seni dan Budaya, mengakomodir Seni Musik, Seni Rupa dan Seni Tari. Mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, IPAS, Seni dan Budaya, Pendidikan Agama Islam, Matematika dan PJOK dilakukan parsial. Rencana pembelajaran memuat tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian yang lengkap. Tujuan pembelajaran dibuat terukur, sehingga dapat terlihat progres dan umpan balik yang jelas pencapaiannya. Dalam kegiatan inti harus tersirat implementasi model pembelajaran (contohnya: problem based learning, project based learning dan inquiry based learning dan lainnya) dan strategi pembelajaran yang beragam untuk mengakomodir perbedaan karakteristik peserta didik. Diharapkan variasi model pembelajaran bermanfaat untuk mengingkatkan kemampuan peserta didik dalam menemukan AHA1 momen, menyampaikan ide dan gagasan, menemukan solusi, menghasilkan produk dan mengasah kemampuan literasi numerasi. Rencana pembelajaran bersifat reflektif. Kontinuitas pembelajaran dapat terlihat dengan harapan tidak terjadi gap dan miskonsepsi dari pembelajaran sebelumnya. Dapat disusun mingguan yang tertuang ke dalam jadwal pembelajaran mingguan, namun catatan refleksi menjadi tambahan dalam kegiatan pembelajaran selanjutnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2


 


                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   

 

Kurikulum Merdeka ini memberikan ruang yang luas bagi guru serta satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah. Dalam kurikulum ini, satuan pendidikan juga bisa mengembangkan kurikulum operasional yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan lokalitas sekolah yang ada. Maka, tak heran jika nanti satuan pendidikan sejenis di satu daerah dengan daerah lainnya berbeda.

Dalam Kurikulum Merdeka, pemerintah memberikan alokasi waktu pembelajaran per tahun. Hal ini bertujuan agar satuan pendidikan bisa mengatur waktu dan pengajaran mata pelajaran di sekolah untuk memudahkan siswa dalam mencapai pembelajaran sesuai fase.

Kurikulum Merdeka juga memuat Alur Tujuan Pembelajaran (ATP). Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) merupakan rangkaian tujuan pembelajaran yang sudah disusun secara sistematis dan logis dalam fase capaian pembelajaran secara utuh dari fase awal hingga akhir. Alur tujuan pembelajaran ini memang disusun secara linear sesuai urutan kegiatan pembelajaran dengan tujuan mengukur capaian pembelajaran.

Secara umum, Alur Tujuan Pembelajaran mempunyai fungsi sama seperti silabus, yaitu untuk acuan perencanaan pembelajaran. Alur Tujuan Pembelajaran ini bukan hanya dijadikan acuan atau panduan guru, tetapi juga siswa dalam mencapai pencapaian pembelajaran di akhir fase.


2.      Muatan Lokal

Selain mata pelajaran umum, SD Negeri Angin Ribut pun mengakomodir Muatan Lokal sebagai salah satu mata pelajaran muatan lokal yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan Seni dan Budaya ( Kesenian Daerah TANGERANG dan Kerajinan Tangan) dan Pendidikan Jasmani, olag raga dan Kesehatan (Permainan Daerah dan Olahraga Tradisional Daerah TANGERANG). Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang diajarkan pada peserta didik. Pembelajaran Bahasa Inggris pada SD Negeri Angin Ribut yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan berbahasa Inggris peserta didik melalu berbicara, menulis dan mendengarkan. Konten materi lebih mengedepankan kepada hal-hal sederhana yang dapat ditemukan dalan kehidupan sehari- hari seperti perkenalan diri, keadaan di rumah, kelas, sekolah dan lingkungan sekitar.

Pengaturan waktu belajar intrakurikuler setiap mata pelajaran di SD Negeri Angin Ribut dari kelas 1 dan kelas 4 akan dikemas secara regular (parsial) per minggu. Selain itu terdapat pembelajaran berbasis proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila dalam bentuk kegiatan kokurikuler. Pengaturan waktu belajar / Struktur Kurikulum SDN Angin Ribut adalah sebagai berikut.

 

·     Alokasi waktu mata pelajaran Kelas 1

 

 

No

 

Mata Pelajaran

 

JP Per Minggu

 

Intrakurikule r Per Tahun

Proyek Profil Pelajar

Pancasila

 

Total Per Tahun

1

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

3 JP

108

36

144

2

Pendidikan Pancasila

4 JP

144

36

180

3

Bahasa Indonesia

6 JP

216

72

288

4

Matematika

4 JP

144

36

180

5

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan

Kesehatan (PJOK)

3 JP

108

36

144

 

Seni (Pilihan minimal 1) Seni Musik

Seni Rupa Seni Tari

Seni Teater

 

3 JP

 

108

 

36

 

144

 

Muatan Lokal

2 JP

-

-

-

Total

23 JP

828

252

1080

·     Alokasi waktu mata pelajaran Kelas 4

 

 

No

 

Mata Pelajaran

 

JP Per Minggu

 

Intrakurikuler Per Tahun

Proyek Profil Pelajar

Pancasila

 

Total Per Tahun

1

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

3 JP

108

36

144

2

Pendidikan Pancasila

4 JP

144

36

180

3

Bahasa Indonesia

6 JP

216

54

252

4

Matematika

5 JP

180

46

216

5

Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

5 JP

180

46

216

6

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan

Kesehatan (PJOK)

3 JP

108

36

144

7

Seni (Pilihan minimal 1) Seni Musik Seni Rupa

Seni Tari

Seni Teater

 

3 JP

 

108

 

36

 

144

8

Muatan Lokal

2 JP

-

-

-

Total

29 JP

1044

252

1296


Pada tabel di atas, struktur kurikulum operasional adalah sama dengan Kurikulum sebelumnya berkaitan dengan jam pembelajaran perminggu tiap mata pelajaran dengan beberapa perubahan diantaranya penguatan kompetensi Literasi Numerasi dan penggabungan mata pelajaran IPA dengan IPS menjadi Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS), Mata Pelajaran Seni dan Budaya satuan pendidikan memilih Seni Musik yang di ajarkan di kelas 1 dan Seni Tari diajrkan di kelas 4. Selain itu, penguatan Profil Pelajar Pancasila melalui Proyek Profil Pelajar Pancasila berada di luar jam pembelajaran regular dengan komposisi 20 - 30% dari alokasi waktu selama satu tahun. Sehingga proyek ini tidak mengganggu atau mengurangi jumlah jam pembelajaran intrakurikuler, maka satuan Pendidikan dalam pengaturan waktu pertemuan menggunakan penjadwalan kombinasi periodi dan blok bulan (Minggu 4 bulan berjalan) antara intrakurikuler dan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Setelah analisis kebutuhan mata pelajaran, maka akan disusun analisis operasional sebagai turunan dari capaian pembelajaran dan alur tujuan pembelajaran yang telah disediakan pusat. Analisis ini akan diselaraskan dengan muatan lokal dan potensi daerah juga program sekolah dengan menghitung alokasi waktu yang tidak membebani peserta didik agar kenyamanan dan kebahagiaan dalam belajar tetap terjaga utuh. Kurikulum operasional di satuan Pendidikan SD Negeri Angin Ribut mempertimbangkan karakteristik peserta didik yang beragam dan mengedepankan proses dinamis yang reflektif


dalam proses pelaksanaannya sehingga tujuan akhir profil peserta didik sesuai dengan yang diharapkan pada visi, misi dan tujuan sekolah.

 

3.      Program Inklusi

SD Angin Ribut belum termasuk sekolah inklusif, namun SD Angin Ribut tetap mengusung keadilan dalam pendidikan dimana satuan pendidikan menerima peserta didik dengan berbagai latar belakang kemampuan diri. Untuk alasan tersebut, SD merancang program inklusif dalam bentuk program individu yang dapat memfasilitasi peserta didik berkebutuhan khusus dengan kategori rendah.

Program individu disusun dengan penyesuaian kebutuhan masing-masing peserta didik, baik akademik maupun non-akademik. Program ini disusun oleh tim guru dengan melibatkan orang tua dan terapis atau psikolog. Hal utama yang diperhatikan dalam proses penyusunan program ini adalah bagaimana peserta didik dengan kebutuhan khusus mampu melakukan kecakapan dasar, keterampilan hidup, dan penumbuhan percaya diri. Kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi baca, tulis hitung, cara bersosialisasi dan kemandirian merupakan bentuk program individu tersebut. Program ini pun akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali atau bisa lebih cepat jika ada kondisi khusus untuk penyesuaian sehingga dapat terlihat bagaimana perkembangan peserta didik.

Pengondisian dalam lingkungan belajar dan bermain menjadi fokus utama lainnya sehingga peserta didik mampu belajar hal positif dari lingkungan sekitarnya, penerimaan yang baik dari lingkungan sekitar dan terhindar dari kasus bullying.

Sekolah inklusi adalah tempat di mana anak-anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama dengan anak-anak reguler lainnya. Namun, anak berkebutuhan khusus tetap didampingi oleh guru pendamping selama kegiatan belajar mengajar.

 

 

B.        Kokurikuler Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Dalam kurikulum operasional di satuan pendidikan Negeri Angin Ribut di rancang pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan Profil Pelajar Pancasila. Pembelajaran ini masuk ke dalam ko-kurikuler yang dirancang dalam sesuai tema besar yang telah ditentukan dengan mengintegrasikan beberapa mata pelajaran sebagai bentuk proyek implementasi Profil Pelajar Pancasila di satuan pendidikan.

Penguatan Profil Pelajar Pancasila dikemas dalam dua proyek utama yaitu kearifan lokal dan kewirausahaan yang dapat ditampilkan secara terpadu dari mulai kelas 1 dan kelas 4. Pengalokasian waktu untuk kegiatan ini terpisah dari alokasi waktu kegiatan intrakurikuler sehingga tidak mengurangi kegiatan regular mingguan.

Selain kedua proyek besar tersebut, dimensi Profil Pelajar Pancasila pun dikembangkan dalam proses pembelajaran intrakurikuler dalam mata pelajaran, dan kegiatan ekstrakurikuler. Pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan Profil Pelajar Pancasila diselaraskan dengan potensi lokal yang menjadi ciri khas satuan pendidikan, capaian operasional pembelajaran, dapat mengakomodir keragaman minat bakat peserta didik dan mampu mengembangkan kecakapan hidup peserta didik. Penguatan Profil Pelajar Pancasila terdiri dari enam dimensi yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkebhinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis dan kreatif.

Dalam membuat rancangan pembelajaran berbasis proyek terdapat langkah- langkah yang harus disusun secara bertahap mulai dari mengidentifikasi masalah dengan pertanyaan pemicu yang diambil dari permasalahan kontekstual implementasi Profil Pelajar Pancasila kemudian merancang proyek secara kolaboratif antara guru dan peserta didik disertai program penjadwalan yang disepakati, setelah itu dilanjut ke tahap pelaksanaan. Di bagian akhir ada presentasi hasil yang akan dievaluasi dan kemudian menjadi refleksi untuk perbaikan.

Pada tahun pelajaran 2023-2024, pembelajaran berbasis proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila mengusung implemetasi nilai-nilai Pancasila. Diawali dengan menganalisis permasalahan kontekstual yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari kemudian menentukan proyek dalam bentuk hasil karya tulis, gerak dan seni, jiwa kewirausahaan dan potensi sumber daya alam dan budaya lokal di sekitar satuan pendidikan. Proyek ini dikembangkan per jenjang kelas dengan bimbingan guru kelas dan guru mata pelajaran yang kemudian digabungkan dalam satu event di akhir proyek di tiap- tiap akhir semester. Proyek pertama yang akan dilaksanakan pada dari bulan Juli s/d Desember 2023 dengan mengambil tema kewirausahaan yang mengusung pemanfaatan potensi dan budaya daerah dalam menanggulangi masalah di sekitar sekolah. Proyek kedua dilaksanakan pada bulan Januari s/d Juni 2024 bertema kearifan lokal yang mengemas kuliner untuk menampilkan makanan khas daerah TANGERANG.


Tahap terakhir adalah tercapainya tujuan akhir dari pembelajaran berbasis proyek ini, yaitu selain untuk mengimplementasikan dalam keseharian sebagai agen Profil Pelajar Pancasila, juga untuk merancang pembelajaran ko-kurikuler yang inovatif, menarik dan capaian pembelajaran yang terkemas berbeda. Pembelajaran ini juga bentuk penguatan karakter yang membudaya pada satuan pendidikan


                                    Adapun Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang akan dilakukan pada tahun pelajaran 2023-2024 ini adalah sebagai berikut:

            Tabel. III.1 Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Kelas

Rancangan Aktivitas

Semester 1

Semester 2

 

1

Tema

 

 

Dimensi PPPP

 

 

Topik

 

 

 

4

Tema

 

 

Dimensi PPPP

 

 

Topik

 

 

        

 

 

 

 

C.        Pengembangan Diri

Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial belajar, dan pengembangan karir peserta didik.

Penilaian pengembangan diri dilakukan secara kualitatif. Adapun tahapan kegiatan pengembangan diri dilakukan dengan cara:

1)         Identifikasi yang meliputi daya dukung, potensi bakat dan minat peserta didik dan potensi daerah.

2)         Pemetaan

a)  Jenis layanan pengembangan diri

b)  Petugas yang melayani

c)  Peserta didik yang dilayani

3)         Pelaksanaan program

a)  Pelaksanaan ( Orentasi, pemantapan, pengembangan )

b)  Monitoring Pelaksanan

c)  Penilaian ( terjadwal, terstruktur, kualitatif )

4)         Analisis hasil penilaian (berbasis data, proporsional, realistis, valid, transparan dan akuntabel)

5)         Pelaporan berupa format deskripsi dalam buku laporan pengembangan diri.

 

 

Pilihan pengembangan diri di SD Negeri Angin Ribut adalah sebagai berikut.

1)       Baca Tulis Al-Qur’an

Merupakan program unggulan SD Negeri Angin Ribut yang bertujuan mengembangkan keterampilan membaca, menulis Al-Qur’an penanaman Pendidikan keagamaan melalui kegiatan rutin yang dibimbing oleh tenaga pengajar dari lingkungan sekolah.

2)       TIK, Pembelajaran TIK pada SD Negeri Angin Ribut yang bertujuan mempersiapkan peserta didik dalam menyongsong abad milenial, revolusi Industri 4.0.

D.        Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan penunjang di SD Negeri Angin Ribut sebagai suplemen dalam pendidikan untuk meningkatkan kecerdasan dan keterampilan peserta didik sesuai dengan bakat dan minat serta kompetensi lainnya

Fungsi kegiatan ekstrakurikuler adalah untuk mengembangkan kemampuan potensi dan rasa tanggung jawab memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial dalam kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar dibawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Siswa wajib mengikuti ekstrakurikuler Kepramukaan. Nilai Kepramukaan masuk dalam rapot peserta didik. Petunjuk pelaksanaan kegiatan Kepramukaan ditetapkan tersendiri. Keikutsertaan pada ekskul lainnya dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.

Untuk pembina teknis cabang-cabang ekstrakurikuler yang diselenggarakan SD Negeri angin Ribut dapat mendatangkan pelatih, nara sumber, ekspert dari luar misalnya pelatih kesenian, fotografer ahli, pembina pramuka, penceramah dan lain sebagainya. Dana kegiatan ekstrakurikuler bersumber dari Anggaran Sekolah dan atau swadaya dari peserta didik/peserta kegiatan yang jumlah dan ketentuan sysrat-syaratnya disesuaikan.

Evaluasi kegiatan ekstrakurikuler dan pengukuran tingkat kemajuan program dilakukan melalui kegiatan pertandingan intenal antar kelas, mengundag sekolah lain untuk latih tanding, berkunjung ke sekolah-sekolah lain, mendatangkan club dari masyarakat. Untuk cabang-cabang kesenian seperti tari, drama, paduan suara dan lain sebagainya dapat dilakukan melalui even pentas seni.

Cabang-cabang/bidang ekstrakurikuler yang diselenggarakan di SD Negeri Angin Ribut  dipilih dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1.     Daya dukung pendanaan

2.     Ketersediaan pembina

3.     Keseimbangan alokasi waktu peserta didik

4.     Ketersediaan sarana prasarana

5.     Evaluasi kegiatan tahun sebelumnya

Tujuan Ekstrakurikuler Pramuka di SD Negeri Angin ribut  adalah meningkatkan kemampuan kognitif, afektif dan psikomotor peserta didi Mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya. Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Kegiatan ekstrakurikuler SD Negeri Angin Ribut meliputi:

 

 

No

 

Jenis Kegiatan

Indikator Keberhasilan dan Implemetasi Profil Pelajar Pancasila

 

Sasaran

1

Pramuka

Mempersiapkan peserta didik agar memiliki sikap

kepemimpinan, kebhinekaan global, kemandirian,

Kelas 1 - 6

2

 

kreatif, disiplin, tanggungjawab dan semangat

nasionalisme.

 

3

UKS

Mempersiapkan peserta didik agar memiliki sikap yang mengutamakan kebersihan sebagian daripada iman yang mengembangkan nilai ketakwaan kepada TYE dan berakhlak mulia dalam kemandirian, bergotong royong, bernalar kritis dan kreatif dalam menjadi agen pelopor

kebersihan dan kesehatan.

Kelas 1 - 6

4

Olahraga

Mempersiapkan peserta didik dalam mengembangkan dan meningkatkan kemampuan olahraga catur, bulu tangkis, dan Voli Ball dengan

karakter yang mandiri dan gotong royong.

Kelas 1 - 6

5

Kesenian

Mempersiapkan peserta didik dalam mengembangkan dan meningkatkan kemampuan seni lukis, seni tari dan seni musik yang

berkarakter

Kelas 1 - 6

6

Keagamaan

Mempersiapkan peserta didik dalam mengembangkan dan meningkatkan kemampuan           Baca Tulis Al Quran, menghafal surat pendek, doa-doa shalat, dan shalat dhuha

yang berkarakter

Kelas 1 - 6


 

 

E.        Aktualisasi Budaya Sekolah / Profil Pelajar Pancasila

Kegiatan pembiasaan merupakan budaya sekolah yang dilaksanakan setiap hari sebagai upaya pendidikan pembentukkan karakter peserta didik sebagai implementasi Profil Pelajar Pancasila. Kegiatan pembiasaan dilaksanakan secara rutin, baik harian, mingguan, bulanan dan tahunan, dan tehnik pelaksanaannya ada yang terstruktur dan spontan atau berupa direct dan indirect learning, yang bertujuan melatih dan membimbing peserta didik bersikap dan berperilaku dengan menanamkan nilai-nilai karakter baik sehingga menjadi habituasi yang terinternalisasi dalam hati dan jiwa peserta didik. Berikut adalah budaya sekolah yang dilaksanakan di SD Negeri Angin Ribut

a)                                Kegiatan Harian, terdiri dari kegiatan:

1)       Penyambutan peserta didik

2)       Pentas pagi

3)       One day one surah (Surat pendek Al-Quran)

4)       Menyanyikan lagu daerah dan kebangsaan


5)       Gerakan Teman Asuh (Gerta)

6)       Gerakan Pungut Sampah (2M)

7)       Literasi pagi

b)                               Kegiatan Mingguan, terdiri dari kegiatan:

1)         Upacara

2)         Pramuka

3)         Dzikir Asmaul Husna (Hari Jum’at)

4)         Sholat Dhuha berjamaah (Hari Jum’at)

c)                                Kegiatan bulanan merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap bulan pada hari Jumat minggu ke-4 bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kompetitif, sportif dan keberanian, yaitu dengan melaksanakan student’s performances. Kegiatan bulanan terdiri dari kegiatan:

1)         Setoran Hapalan Surah Pendek Al-Qur’an

2)         Tantangan Mendongeng

3)         Pidato dan pildacil

d)                              Kegiatan tahunan ini dilaksanakan setahun sekali yang bertujuan menanamkan dan meningkatkan kesadaran peserta didik untuk menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa, menumbuhkan rasa cinta tanah air, membentuk kecakapan hidup dan mengembangkan minat bakat peserta didik yang percaya diri, seperti:

1)         Bakti sosial di bulan Ramadhan.

2)         Peringatan hari kemerdekaan Indonesia dan hari Pramuka

3)         Pameran kelas

4)         Peringatan hari besar Islam

5)         Peringatan hari Guru Nasional / PGRI

e)                               Kegiatan insidentil yaitu kegiatan yang dilakukan sewaktu-waktu disesuaikan dan kondisi riil dan situasi nyata seperti aksi donasi gempa bumi, menengok teman yang sakit, aksi donasi buku dan lain sebagainya.

f)                                Kegiatan life skill merupakan kegiatan yang dilaksankan baik di sekolah maupun di rumah yang bertujuan untuk memberikan bekal kepada peserta didik untuk berinteraksi dalam sosial kemasyarakatan dan keterampilan dirinya. Materi pengembangan life skill antara lain:

1)         Cara mengambil dan menyimpan buku.

2)         Cara mengucapkan salam.

3)         Cara berbicara yang santun.


 

F.        Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Pengembangan Kalender Pendidikan SD Negeri Angin Ribut mengacu pada rambu- rambu sebagai berikut:

a)          Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu pada bulan Juli 2022.

b)          Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten TANGERANG.

c)          Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal.

d)          Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

e)          Kalender Pendidikan SD Negeri Angin Ribut disusun dengan berpedoman kepada kalender Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang disesuaikan dengan program sekolah.

 

 

 

 

 

 

Berikut alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya beserta kalender pendidikan SD Negeri Angin Ribut tahun pelajaran 2023-2024.

No.

Kegiatan

Alokasi Waktu

Keterangan

1

Minggu efektif belajar

Minimum 36 minggu

dan maksimal 40 minggu

Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap

satuan Pendidikan

2

Jeda tengah semester

Maksimum 2 minggu

Satu minggu setiap semester

3

Jeda antarsemester

Maksimum 2 minggu

Antara semester I dan II

4

Libur akhir tahun pelajaran

Maksimum 3 Minggu

Digunakan untuk persiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun

pelajaran

5

Hari libur keagamaan

2 – 4 minggu

Libur keagamaan yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah

6

Hari libur umum/nasional

Maksimum 2 minggu

Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah

7

Hari libur khusus

Maksimum 1 minggu

Untuk kegiatan tertentu

8

Kegiatan khusus sekolah

Maksimum 3 minggu

Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah

tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif


 

Analisis Minggu Efektif di SDN Angin Ribut Tahun pelajaran 2023-2024 Semester 1

N

O

BULAN

JME

HES

ST

S

SAS

AN

LU

CB

LS

PLS

PPDB

JML

1.

Juli 2022

2

10

-

-

-

2

-

-

-

11

23

2.

Agustus 2022

4

22

-

-

-

1

-

-

-

-

23

3.

September 2022

4

22

5

-

-

-

-

-

-

-

27

4.

Oktober 2022

4

21

-

-

-

1

-

-

-

-

22

5.

Nopember 2022

4

22

-

-

5

-

-

-

-

-

22

6.

Desember 2022

1

7

-

5

-

1

-

5

-

-

22

JUMLAH

19

104

5

5

5

5

-

5

3

11

139

Keterangan :

JME   = Jumlah Minggu Efektif                                     CB   = Cuti Bersama

HES    = Hari Efektif                                                         LS    = Libur Semester

STS    = Sumatif Tengah Semester                                LP    = Libur Puasa

SAS    = Sumatif Akhir Semester                                     LU   = Libur Umum

PPDB = Penerimaan Peserta Didik Baru                     LHR  = Libur Hari Raya Id

PLS     = Pengenalan Lingkungan Sekolah                  JML = Jumlah AN            = Asesmen Nasional

 

Analisis Hari Efektif SDN Angin Ribut Tahun pelajaran 2023-2024

Semester I

 

BULAN

S     E       M       E       S       T E     R         I

SENIN

SELASA

RABU

KAMIS

JUMAT

SABTU

JUMLA H

 

KEGIATAN

 

JULI

 

2

 

2

 

2

 

2

 

2

 

0

 

10

Ø  1 – 15 PPDB

Ø  19- 29 Hari Efektif

Ø  9 dan 30 Libur Umum

AGUSTUS

5

5

4

4

4

0

22

Ø  1-31 Hari efektif

Ø  17 Libur HUT RI

SEPTEMBER

4

4

4

5

5

0

22

Ø  1–30 Hari efektif

Ø  19-23 Kegiatan STS


OKTOBER

 

5

4

4

4

4

0

21

Ø  1 -31 Hari efektif

Ø  8 Libur Umum

 

NOVEMBER

 

4

 

5

 

5

 

4

 

4

 

0

 

22

Ø  1- 30 Hari efektif

Ø  14-18 Asessmen Nasional

Ø  26 HUT Kab.TANGERANG

 

 

 

DESEMBER

 

 

 

1

 

 

 

1

 

 

 

1

 

 

 

2

 

 

 

2

 

 

 

0

 

 

 

7

Ø  1 - 28 Hari Efektif

Ø  6-10 Sumatif Akhir Semester

Ø  12-16 Pengisian raport

Ø  22 Pameran

Ø  23 Penyerahan Raport

Ø  25 Hari Natal

Ø  26 - 31 Libur Semester I

JUMLAH

2

1

 

21

2

0

 

21

 

21

 

0

 

104

 

 

Analisis Minggu Efektif SDN Angin Ribut     Tahun pelajaran 2023-2024

Semester II

NO

BULAN

JME

HES

STS

USP/

SAS

LU

CB

LS

LP

LHR

JML

1.

Januari 2023

4

21

-

-

2

-

-

-

-

21

2.

Februari 2023

4

20

-

-

1

-

-

-

-

20

3.

Maret 2023

4

20

5

-

-

-

-

3

-

20

4.

April 2023

2

13

-

6

1

-

-

-

6

13

5.

Mei 2023

4

21

-

5

3

-

-

-

-

21

6.

Juni 2023

1

6

.-

14

2

-

4

-

-

22

JUMLAH

19

103

5

25

9

-

4

3

6

119

Keterangan :

 

JME

= Jumlah Minggu Efektif

CB

= Cuti Bersama

HES

= Hari Efektif Sekolah

LS

= Libur Semester

STS

= Sumatif Tengah Semester

LP

= Libur Puasa

USP

= Ujian Satuan Pendidikan

LHR = Libur Hari Raya Idul Fitri

SAS

= Sumatif Akhir Semester

JML = Jumlah

LU

= Libur Umum

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Analisis hari Belajar Efektif SDN Angin Ribut       Tahun Pelajaran 2023-2024 Semester II


 

BULAN

S       E         M         E         S         T         E         R         II

SENIN

SELASA

RABU

KAMIS

JUMAT

JUMLAH

 

KEGIATAN

JANUARI

3

5

5

4

4

21

Ø  1 dan 22 libur Umum

Ø  2-31 hari efektif

FEBRUARI

4

4

4

4

4

20

Ø  18 Libur Umum

Ø  1-28 Hari efektif

 

MARET

 

4

 

3

 

4

 

4

 

5

 

20

Ø  21,22,23 Libur Awal Puasa

Ø  6 10 kegiatan STS

Ø  1-31 hari efektif

 

APRIL

 

3

 

3

 

3

 

3

 

1

 

13

Ø  21-30 Libur Hari Raya Idul Fitri

Ø  10 14 PAT Kelas 6

Ø  1 - 29 hari efektif

 

MEI

 

4

 

5

 

5

 

3

 

4

 

21

Ø  2 -31 Hari Efektif

Ø  22-26 Ujian Satuan Pendidikan Kelas 6

Ø  1,6,18 Libur Umum

 

 

JUNI

 

 

1

 

 

1

 

 

1

 

 

1

 

 

2

 

 

6

Ø  1 dan 29 libur Umum

Ø  2-9 Hari Efektif

Ø  6-9 Sumatif Akhir Semester

Ø  12-22 pengisian rapor

Ø  23 Penyerahan rapor

Ø  26 - 30 Libur semester II

JUMLAH

19

21

22

19

21

103

 



BAB IV PERENCANAAN PEMBELAJARAN

 

A.  Perencanaan pembelajaran meliputi:

1.               Ruang Lingkup Satuan Pendidikan

Penyusunan alur tujuan pembelajaran atau silabus. Dalam ruang lingkup satuan pendidikan, perumusan dan penyusunan alur dan tujuan pembelajaran atau silabus mata pelajaran berfungsi mengarahkan satuan pendidikan dalam merencanakan, mengimplementasi, dan mengevaluasi pembelajaran secara keseluruhan sehingga capaian pembelajaran diperoleh secara sistematis, konsisten, dan terukur.

 

2.            Ruang Lingkup Kelas

Penyusunan modul ajar atau   rencana   pelaksanan   pembelajaran.   Untuk dokumen rencana pelaksanaan pembelajaran pada ruang lingkup kelas, satuan pendidikan dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh modul ajar yang disediakan Pemerintah, dan cukup melampirkan beberapa contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/modul ajar atau bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran pada bagian Lampiran.

Dalam menyusun rencana pembelajaran, satuan pendidikan perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

a.       Capaian Pembelajaran

Capaian Pembelajaran Ditetapkan oleh Pemerintah dan disusun dalam fase-fase. Capaian Pembelajaran ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka

b.       Penyusunan Alur Tujuan Pembelajaran

Alur pembelajaran adalah rangkaian tujuan pembelajaran yang disusun secara logis menurut urutan pembelajaran sejak awal hingga akhir suatu fase. Alur ini disusun secara linear sebagaimana urutan kegiatan pembelajaran yang dilakukan dari hari ke hari. Prinsip penyusunan ATP: esensial, berkesinambungan, kontekstual, dan sederhana.

c.       Pengembangan Perangkat Ajar

Perangkat ajar adalah berbagai bahan ajar yang digunakan oleh pendidik dalam upaya mencapai profil pelajar Pancasila dan Capaian Pembelajaran. Perangkat ajar meliputi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Modul Ajar (MA), buku teks pelajaran, modul

 

B.  Asesmen Capaian Pembelajaran

 

Ada dua asesmen yang digunakan dalam Kurikulum Merdeka ini , yaitu asesmen formatif dan sumatif. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai kedua jenis asesmen Kurikulum Merdeka tersebut. 

1.   Asesmen Formatif 

Asesmen formatif adalah penilaian yang dilakukan untuk memberikan informasi atau umpan balik kepada guru maupun siswa agar dapat memperbaiki proses belajar. Asesmen ini dilakukan di awal pembelajaran, pertengahan pembelajaran, akhir pembelajaran, maupun sepanjang pembelajaran berlangsung. 

Asesmen formatif yang dilakukan di awal pembelajaran bertujuan untuk memberikan informasi kepada guru mengenai kesiapan siswa dalam mempelajari materi pelajaran sekaligus kesiapan mereka dalam mencapai tujuan pembelajaran yang telah direncanakan. Artinya, asesmen ini tidak digunakan untuk keperluan penilaian hasil belajar siswa yang dilaporkan dalam rapor.

Sementara jika asesmen formatif dilakukan di pertengahan, akhir, atau sepanjang pembelajaran berlangsung bertujuan untuk mengetahui perkembangan siswa sekaligus memberikan umpan balik yang cepat kepada guru, misalnya mengenai pemahaman siswa terhadap materi yang sudah dijelaskan. 

Jika siswa sudah berhasil mencapai tujuan pembelajaran, maka guru dapat melanjutkan ke tujuan pembelajaran berikutnya. Namun, jika tujuan pembelajaran belum tercapai, maka guru perlu melakukan penguatan terlebih dahulu sebelum lanjut ke tujuan pembelajaran. 

Dilansir dari Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kemendikbud, asesmen formatif adalah asesmen yang diutamakan daripada asesmen sumatif. Hal ini dikarenakan, asesmen ini lebih berfokus pada perkembangan kompetensi siswa daripada hasil akhir.

Harapannya, asesmen ini akan meningkatkan kesadaran siswa bahwa proses pembelajaran lebih penting daripada hasil akhir. 

 

2.   Asesmen Sumatif

Asesmen sumatif adalah penilaian yang dilakukan untuk memastikan tercapai tujuan pembelajaran secara keseluruhan. Itulah mengapa, asesmen ini sering dilakukan di akhir proses pembelajaran, seperti di akhir semester, akhir tahun ajaran, atau akhir jenjang pendidikan. 

Berbeda dengan asesmen formatif, asesmen sumatif dapat mempengaruhi nilai rapor siswa dan menentukan kelanjutan proses belajar siswa di kelas atau jenjang pendidikan berikutnya. Itu artinya, siswa yang tidak dapat mencapai tujuan pembelajaran atau tidak memenuhi standar pencapaian pembelajaran yang telah ditetapkan, bisa saja tidak naik kelas atau tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. 

Perlu diketahui bahwa guru tidak hanya dapat menggunakan teknik atau instrumen tertentu untuk melakukan asesmen sumatif, seperti tes tertulis, tapi juga bisa menggunakan teknik lain, seperti observasi, praktik, mengerjakan proyek, dan membuat portofolio. 

 


projek penguatan profil pelajar Pancasila, video pembelajaran, serta bentuk lainnya.

Dalam merancang pembelajaran, SD Negeri Angin Ribut memperhatikan prinsip-prinsip pembelajaran dan asesmen. Prinsip Pembelajaran dan Asesmen harus digunakan secara terintegrasi sebagai pertimbangan utama dalam merancang struktur kurikulum satuan pendidikan.

Prinsip-Prinsip Pembelajaran

Prinsip-Prinsip Asesmen

Pembelajaran          dirancang                                    dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam sehingga pembelajaran menjadi

bermakna dan menyenangkan.

Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik sebagai umpan balik untuk peserta didik, peserta didik, dan orang tua, agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran

selanjutnya.

Pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai

tujuan pembelajaran.

Proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik.

Asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar dan menentukan

keputusan tentang langkah selanjutnya.

Pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra.

Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai serta

strategi tindak lanjut.

Pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.

Hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan

mutu pembelajaran.

 

 

 

 

BAB V

PENDAMPINGAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PROFESIONAL

 

Pendampingan, evaluasi, dan pengembangan profesional SD Negeri Angin Ribut dilakukan secara internal oleh satuan pendidikan untuk memastikan pembelajaran berjalan sesuai rencana untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Proses ini dikelola oleh Kepala Sekolah dan/atau guru yang dianggap sudah mampu untuk melakukan peran ini. Evaluasi, pendampingan dan pengembangan profesional dilakukan secara bertahap dan mandiri agar terjadi peningkatan kualitas secara berkelanjutan di satuan pendidikan,sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan.

Dalam melakukan pendampingan dan pengembangan professional ditekankan pada prinsip reflektif dan pengembangan diri bagi guru, serta menggunakan alat penilaian yang jelas dan terukur. Proses pendampingan dirancang sesuai kebutuhan dan dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau guru yang berkompetensi berdasarkan hasil pengamatan atau evaluasi. Proses pendampingan dan pengembangan professionalini dilakukan melalui;

a.                  Program Regular Supervisi Sekolah, yang dilakukan minimal satu bulan sekali oleh Kepala Sekolah.

b.                 Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) SD Negeri Angin Ribut , yang dilaksanakan sesuai program kerja KKG secara reguler, seperti kegiatan mingguan untuk pendampingan penyusunan atau revisi alur tujuan pembelajaran dan modul ajar. Kegiatan ini merupakan pendampingan oleh Kepala Sekolah dan guru yang berkompetensi.

c.                  Pelaksanaan in-house training (IHT) atau focus group discussion (FGD), dilakukan minimal enam bulan sekali atau sesuai kebutuhan dengan mengundang narasumber yang berkompeten dari Balai Guru Penggerak Provinsi TANGERANG dan Fasilitator Program Sekolah Penggerak

SD Negeri Angin Ribut melakukan evaluasi kurikulum secara regular, yaitu jangka pendek satu tahun sekali dan jangka Panjang 4 tahun sekali dengan mempertimbangkan perubahan yang terjadi baik perubahan kebijakan maupun update perkembangan terkini dalam proses pembelajaran. Evaluasi kurikulum dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pembelajaran yang dilakukan secara reflektif, yaitu:

1.  Evaluasi Harian, dilakukan secara individual oleh guru setelah pembelajaran berdasarkan catatan anekdotal selama proses pembelajaran, penilaian dan refleksi ketercapaian tujuan pembelajaran. Hasil evaluasi ini digunakan untuk perbaikan rencana pembelajaran atau Modul Ajar pada hari berikutnya.

2.  Evaluasi Per Unit Belajar, dilakukan secara kelompok (team teaching) setelah satu unit pembelajaran atau tema selesai. Hasil ini digunakan untuk merefleksikan proses belajar, ketercapaian tujuan dan melakukan perbaikan maupun penyesuaian terhadap proses belajar


dan perangkat ajar, yaitu alur tujuan pembelajaran dan modul ajar.

3.  Evaluasi Per Semester, dilakukan secara kelompok (team teaching) setelah satu semester selesai. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan refleksi pembelajaran dan hasil asesmen peserta didik yang telah disampaikan pada laporan hasil belajar peserta didik.

4.  Evaluasi Per Tahun, merupakan refleksi ketercapaian profil lulusan, tujuan sekolah, misi dan visi sekolah.

Pelaksanaan evaluasi kurikulum SD Negeri Angin Ribut dilakukan oleh tim pengembang kurikulum sekolah bersama kepala sekolah dan komite sekolah serta pihak lainnya yang telah mengadakan kerja sama dengan sekolah. Evaluasi dilaksanakan berdasarkan data yang telah dikumpulkan pada evaluasi pembelajaran, hasil supervisi Kepala Sekolah, laporan kegiatan Kelompok Kerja Guru, hasil kerja peserta didik dan kuesioner peserta didik dan orang tua. Informasi yang berimbang dan berdasarkan data tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan sekolah kepada peserta didik, peningkatan prestasi dan hubungan kerja sama dengan pihak lain.


BAB VI PENUTUP

 

Kurikulum operasional di satuan pendidikan SD Negeri Angin Ribut disusun sebagai kerangka acuan atau pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah tahun pelajaran 2022-2023. Kurikulum operasional di satuan pendidikan juga sebagai panduan ketercapaian pembelajaran bagi peserta didik dan upaya guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran.

Kurikulum operasional di satuan pendidikan SD Negeri Angin Ribut yang telah tersusun ini akan berjalan lancar bila ada dukungan penuh dari semua pihak, yaitu kepala sekolah, guru, komite sekolah dan stake holder yang ada. Mudah-mudahan dukungan dan partisipasi aktif semua pihak dapat memajukan SD Negeri Angin Ribut sesuai dengan apa yang telah terumuskan dalam visi, misi dan tujuan sekolah.

Terakhir, ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung diselesaikannya Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SDN Angin Ribut. Teriring do’a, semoga kontribusi pemikiran, kerja keras dan dukungannya menjadi amal kebaikan.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN LAMPIRAN


PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

S

EKOLAH DASAR NEGERI Angin Ribut

KECAMATAN CISOKA


JL. Musa Kaluku No. 110 Desa Buhu Kecamatan Cisoka

 

KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI Angin Ribut Nomor :   420 /SDN 4  TLG JY/                                               /VI/2022

 

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM SD NEGERI Angin Ribut

 

TAHUN PELAJARAN 2023-2024

 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala SD Negeri Angin Ribut

Menimbang : a. dalam implementasi kurikulum di sekolah, sekolah berkewajiban mengembangkan kurikulum operasional dalam bentuk Kurikulum Oprasional Satuan Pendidikan (KOSP),

b.      bahwa untuk menyusun Kurikulum Oprasional Satuan Pendidikan , perlu dibentuk tim pengembang kurikulum sekolah;

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan butir a dan b di   atas,   perlu dituangkan dalam keputusan Kepala Sekolah

Mengingat       : 1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Pemerintah no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;

5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;

6.      Peraturan Mendikbud No. 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013.

7.      Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Oprasional Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15


Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Memperhatikan  :  1.   Hasil Rapat Dewan Guru  SD Negeri Angin Ribut   tanggal 27 Juni 2022

2.      Kalender  Pendidikan Tahun   Pelajaran 2023-2024   Kabupaten TANGERANG.

3.      Program Tahunan SD Negeri Angin Ribut Kecamatan Cisoka Tahun 2022

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :    Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Angin Ribut Tentang Pembentukan Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Tahun Pelajaran 2023-2024 .

Pertama           :    Tim Pengembang Kurikulum Sekolah pada tahun pelajaran 2023-2024 seperti tersebut pada Lampiran Keputusan ini.

Kedua               :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ketiga               : Dalam melaksanakan tugas menyusun dan mengembangkan kurikulum, Tim memiliki fungsi: merancanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum.

Dalam menjalankan fungsinya, Tim memiliki tugas:

1.    Merencanakan tujuan, isi/muatan dan cara menyelenggarakan kurikulum; dibebankan.

2.    Melaksananakn kurikulum dalam KBM maupun di luar KBM;

3.    Memonitoring dan mensupervisi pelaksanaan kurikulum;

4.    Mengevaluasi pelaksanaan kurikulum.

Keempat          :    Pada setiap akhir semester Tim melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah maupun pengawas sekolah..

Kelima             :    Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai.

Keenam           :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di           : Cisoka Pada tanggal                      : 27 Juni 2022

Kepala Sekolah,

 

 

 

TENY DJ. MACHMUD, S.Pd

NIP. 197006041992122002


Lampiran

Keputusan Kepala SD Negeri Angin Ribut

Nomor            : 420 /SDN 4   TLG JY /  /VII/2022

Tanggal         : 27 Juni 2022

 

Tentang

Pembentukan Tim Pengembang Kurikulum

SD Negeri Angin Ribut Kecamatan Cisoka Tahun Pelajaran 2023-2024

 

 

NO

 

NAMA

JABATAN POKOK

 

JABATAN TIM

1

HJ. ATI UNU DELUMA, S.Pd

NIP. 19670504 199103 2 011

WAKIL KEPALA SEKOLAH

KETUA

2

NOLDI D UMAR

KETUA KOMITE

WAKIL KETUA

3

IMRAN TULULI, S.Pd. M.Pd NIP.197101241992021001

PENGAWAS BINA

NARASUMBER

4

FITRIANINGSIH MOKAMBU, S.Pd NIP. 19970209202221 2 004

GURU KELAS 1

ANGGOTA

5

NURDJANA MA’RUF RAHIM S.Pd

NIP. 19751101 200501 2 005

GURU KELAS 2

ANGGOTA

6

 

AGNES ALVIONITA SIDIKI, S.Pd

 

GURU KELAS 3

ANGGOTA

7

AMINA NUSI BAGUE, S.Pd NIP. 19720422 200604 2 013

 

GURU KELAS 4

ANGGOTA

8

 

RAHMIATY IMELDA IBRAHIM, S.Pd

 

GURU KELAS 5

ANGGOTA

 

9

SUKARJO ABDULLATIF ABUDI, S.Pd

NIP. 1967041520222 1 102

 

GURU KELAS 6

 

ANGGOTA

10

 

KARLILA DJAFAR, S.Pd

 

GURU PAI

ANGGOTA

11

 

ANGGRIANTO W. AKASE, S.Pd

 

Guru PJOK

ANGGOTA

12

 

FITRIYANI ALIM, S. Kom

 

OPS

ANGGOTA

 

Cisoka, 27 Juni 2022

Kepala Sekolah

 

 

TENY DJ. MACHMUD, S.Pd

NIP. 197006041992122002


PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG  DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SEKOLAH DASAR NEGERI Angin Ribut

KECAMATAN CISOKA


JL. Musa Kaluku No. 110 Desa Buhu Kecamatan Cisoka

 

Cisoka, 28 Juni 2022

Nomor            : 420 /SDN 4   TLG JY /  /VII/2022

Lampiran      : -

Perihal          : Undangan Pembahasan Dokumen I KOSP Tahun 2022

 

K epada Yth.

Tim Pengembang Kurikulum SD Negeri Angin Ribut (Nama terlampir)

di

Tempat

 

Dalam rangka penyusunan Kurikulum Oprasional Satuan Pendidikan tahun pelajaran 2023-2024 , kami mengundang Bapak/Ibu pada:

Hari/tanggal      :     Rabu, 29 Juni 2022 Waktu                 :     08.00 s/d selesai

Tempat                :     Ruang Dewan Guru SDN Angin Ribut

 

Demikian undangan kami, mengingat sangat pentingnya kegiatan tersebut, kami mohon kehadiran Bapak/Ibu tepat pada waktunya.

Atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

 

Kepala Sekolah

 

 

 

 

TENY DJ. MACHMUD, S.Pd

NIP. 197006041992122002


PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SEKOLAH DASAR NEGERI Angin Ribut

KECAMATAN CISOKA


JL. Musa Kaluku No. 110 Desa Buhu Kecamatan Cisoka

 

BERITA ACARA

RAPAT PENYUSUNAN DOKUMEN I KOSP SD NEGERI Angin Ribut KECAMATAN CISOKA

TAHUN PELAJARAN 2023-2024

 

Pada hari ini Rabu tanggal dua puluh sembilan bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh dua bertempat di SD Negeri Angin Ribut , telah dilaksanakan rapat Penyusunan Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Angin Ribut yang dihadiri oleh Tim Pengembang Kurikulum SD Negeri Angin Ribut yaitu Kepala Sekolah sebagai ketua, Ketua Komite Sekolah sebagai wakil ketua, Pengawas Bina dan guru-guru SD Negeri Angin Ribut sebagai anggota. Hasil pembahasan kurikulum tersusun pada sistematika sebagai berikut :

 

 

REKOMENDASI PENGAWAS

LEMBAR PENGESAHAN KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I  PENDAHULUAN

A. KARAKTERISTIK SATUAN PENDIDIKAN

a.    Profil SD Negeri Angin Ribut

b.    Konteks Sosial Budaya dan Lingkungan

c.     Karakteristik Tenaga Pendidik dan Kependidikan

d.    .. Karakteristik Siswa

e.    Kemitraan / Kerjasama Sekolah dengan Pihak lain

A. LANDASAN PENGEMBANGAN KURIKULUM

a.    Landasan Yuridis

b.    Landasan Sosiologis

c.     Landasan Pedagogis

BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKSN

A. Visi Satuan Pendidikan

B. Misi Satuan Pendidikan

C. Tujuan Satuan Pendidikan

BAB III PENGORGANISASIAN PEMBELAJARAN

1. Intrakurikuler


2. Kokurikuler Projek penguatan profil pelajar Pancasila

3. Ekstrakurikuler

4. Kalender Pendidikan

BAB IV PERENCANAAN PEMBELAJARAN ……………………...

BAB V  PENDAMPINGAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PROFESIONAL ...……

BAB VI PENUTUP ……………………...

 

Demikian berita acara ini kami buat untuk diketahui semua pihak.

 

 

Ketua,                                                                        Cisoka, 30 Juni 2022

Komite Sekolah                                                        Kepala SD Negeri Angin Ribut

 

 

 

 

NODLI UMAR                                            TENY DJ. MACHMUD, S.Pd

NIP. 197006041992122002


DAFTAR HADIR

PENYUSUNAN DOKUMEN I KOSP SD NEGERI Angin Ribut KECAMATAN CISOKA

TAHUN 2022

 

H A R I: Rabu.

TANGGAL   : 30 Juni 2022

 

 

NO

 

NAMA

 

JABATAN

 

TANDA TANGAN

1

IMRAN TULULI, S.Pd. M.Pd NIP.197101241992021001

PENGAWAS SD

1

2

HJ. ATI UNU DELUMA, S.Pd

NIP. 19670504 199103 2 011

WAKIL KEPALA

SEKOLAH

2

3

NOLDI D UMAR

KETUA KOMITE

3

4

FITRIANINGSIH MOKAMBU, S.Pd NIP. 19970209202221 2 004

GURU KELAS 1

4

5

NURDJANA MA’RUF RAHIM S.Pd

NIP. 19751101 200501 2 005

 

GURU KELAS 2

5

6

 

AGNES ALVIONITA SIDIKI, S.Pd

 

GURU KELAS 3

6

7

AMINA NUSI BAGUE, S.Pd NIP. 19720422 200604 2 013

 

GURU KELAS 4

7

8

 

RAHMIATY IMELDA IBRAHIM, S.Pd

 

GURU KELAS 5

8

9

SUKARJO ABDULLATIF ABUDI, S.Pd

NIP. 1967041520222 1 102

 

GURU KELAS 6

9

10

 

KARLILA DJAFAR, S.Pd

 

GURU PAI

10

11

 

ANGGRIANTO W. AKASE, S.Pd

 

Guru PJOK

11

12

 

FITRIYANI ALIM, S. Kom

 

OPS

12

 

Cisoka, 30 Juni 2022 Kepala Sekolah

 

 

 

 

TENY  DJ.   MACHMUD, S.Pd

NIP. 197006041992122002


PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SEKOLAH DASAR NEGERI Angin Ribut

KECAMATAN CISOKA


JL. Musa Kaluku No. 110 Desa Buhu Kecamatan Cisoka

 

BERITA ACARA

RAPAT REVIU DOKUMEN I KOSP SD NEGERI Angin Ribut KECAMATAN CISOKA

TAHUN PELAJARAN 2023-2024

 

Pada hari Senin, Tanggal Empat Bulan Juli Tahun Dua ribu dua puluh dua bertempat di SDN

Angin Ribut Kecamatan Cisoka Kabupaten TANGERANG, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

No

NAMA

JABATAN

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

IMRAN TULULI, S.Pd. M.Pd HJ. ATI UNU DELUMA, S.Pd NOLDI D UMAR

FITRIANINGSIH MOKAMBU, S.Pd NURDJANA MA’RUF RAHIM S.Pd AGNES ALVIONITA SIDIKI, S.Pd AMINA NUSI BAGUE, S.Pd RAHMIATY IMELDA IBRAHIM, S.Pd

SUKARJO ABDULLATIF ABUDI, S.Pd

KARLILA DJAFAR, S.Pd ANGGRIANTO W. AKASE, S.Pd

FITRIYANI ALIM, S. Kom

PENGAWAS SD

WAKIL KEPALA SEKOLAH KETUA KOMITE

GURU KELAS 1

GURU KELAS 2

GURU KELAS 3

GURU KELAS 4

GURU KELAS 5

GURU KELAS 6 GURU PAI

Guru PJOK OPS

 

Bersama-sama telah mengikuti Rapat Reviu Dokumen I KOSP SDN Angin Ribut untuk Tahun Pelajaran 2023-2024 pada :

Hari                                     : Senin,

Tanggal                              : 4 Juli 2022

Pukul                                  : 08.00 WITA

 

Rapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib sehingga sekolah dapat mendokumentasikan Dokumen I KOSP SDN Angin Ribut sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang telah di tetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan.

 

Demikian Berita Acara dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Cisoka, 4 Juli 2022 Kepala Sekolah

 

 

 

TENY DJ. MACHMUD, S.Pd

NIP. 197006041992122002


DAFTAR HADIR

RAPAT REVIU DOKUMEN I KOSP SD NEGERI Angin Ribut KECAMATAN CISOKA

TAHUN 2022

 

H A R I          : Senin. TANGGAL   : 4 Juli 2022

 

 

NO

 

NAMA

 

JABATAN

 

TANDA TANGAN

1

IMRAN TULULI, S.Pd. M.Pd NIP.197101241992021001

PENGAWAS SD

1

2

HJ. ATI UNU DELUMA, S.Pd

NIP. 19670504 199103 2 011

WAKIL KEPALA

SEKOLAH

2

3

NOLDI D UMAR

KETUA KOMITE

3

4

FITRIANINGSIH MOKAMBU, S.Pd NIP. 19970209202221 2 004

GURU KELAS 1

4

5

NURDJANA MA’RUF RAHIM S.Pd

NIP. 19751101 200501 2 005

 

GURU KELAS 2

5

6

 

AGNES ALVIONITA SIDIKI, S.Pd

 

GURU KELAS 3

6

7

AMINA NUSI BAGUE, S.Pd NIP. 19720422 200604 2 013

 

GURU KELAS 4

7

8

 

RAHMIATY IMELDA IBRAHIM, S.Pd

 

GURU KELAS 5

8

9

SUKARJO ABDULLATIF ABUDI, S.Pd

NIP. 1967041520222 1 102

 

GURU KELAS 6

9

10

 

KARLILA DJAFAR, S.Pd

 

GURU PAI

10

11

 

ANGGRIANTO W. AKASE, S.Pd

 

Guru PJOK

11

12

 

FITRIYANI ALIM, S. Kom

 

OPS

12

 

Cisoka, 4 Juli 2022 Kepala Sekolah

 

 

 

 

TENY DJ. MACHMUD, S.Pd

NIP. 197006041992122002


PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

S

EKOLAH DASAR NEGERI Angin Ribut

KECAMATAN CISOKA


JL. Musa Kaluku No. 110 Desa Buhu Kecamatan Cisoka

BERITA ACARA

RAPAT FINALISASI DOKUMEN I KOSP SD NEGERI Angin Ribut KECAMATAN CISOKA

TAHUN PELAJARAN 2023-2024

 

Pada hari Jumat, Tanggal Lima Belas Bulan Juli Tahun Dua ribu dua puluh dua bertempat di SDN Angin Ribut Kecamatan Cisoka Kabupaten TANGERANG, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

 

No

Nama

Jabatan

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

IMRAN TULULI, S.Pd. M.Pd HJ. ATI UNU DELUMA, S.Pd NOLDI D UMAR

FITRIANINGSIH MOKAMBU, S.Pd NURDJANA MA’RUF RAHIM S.Pd AGNES ALVIONITA SIDIKI, S.Pd AMINA NUSI BAGUE, S.Pd RAHMIATY IMELDA IBRAHIM, S.Pd

SUKARJO ABDULLATIF ABUDI, S.Pd

KARLILA DJAFAR, S.Pd ANGGRIANTO W. AKASE, S.Pd FITRIYANI ALIM, S. Kom

PENGAWAS SD

WAKIL KEPALA SEKOLAH KETUA KOMITE

GURU KELAS 1

GURU KELAS 2

GURU KELAS 3

GURU KELAS 4

GURU KELAS 5

GURU KELAS 6 GURU PAI

Guru PJOK OPS

Bersama-sama telah mengikuti Rapat Finalisasi Dokumen I KOSP SDN Angin Ribut untuk Tahun Pelajaran 2023-2024 pada :

Hari                                     : Jumat,

Tanggal                              : 15 Juli 2022

Pukul                                  : 08.00 WITA

 

Rapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib sehingga sekolah dapat mendokumentasikan Dokumen I KOSP SDN Angin Ribut sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang telah di tetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan.

 

Demikian Berita Acara dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Cisoka, 15 Juli 2022 Kepala Sekolah

 

 

 

 

TENY DJ. MACHMUD, S.Pd

NIP. 197006041992122002


DAFTAR HADIR

RAPAT FINALISASI DOKUMEN I KOSP SD NEGERI Angin Ribut KECAMATAN CISOKA

TAHUN 2022

 

H A R I          : Jumat. TANGGAL   : 15 Juli 2022

 

 

NO

 

NAMA

 

JABATAN

 

TANDA TANGAN

1

IMRAN TULULI, S.Pd. M.Pd NIP.197101241992021001

PENGAWAS SD

1

2

HJ. ATI UNU DELUMA, S.Pd

NIP. 19670504 199103 2 011

WAKIL KEPALA

SEKOLAH

2

3

NOLDI D UMAR

KETUA KOMITE

3

4

FITRIANINGSIH MOKAMBU, S.Pd NIP. 19970209202221 2 004

GURU KELAS 1

4

5

NURDJANA MA’RUF RAHIM S.Pd

NIP. 19751101 200501 2 005

 

GURU KELAS 2

5

6

 

AGNES ALVIONITA SIDIKI, S.Pd

 

GURU KELAS 3

6

7

AMINA NUSI BAGUE, S.Pd NIP. 19720422 200604 2 013

 

GURU KELAS 4

7

8

 

RAHMIATY IMELDA IBRAHIM, S.Pd

 

GURU KELAS 5

8

9

SUKARJO ABDULLATIF ABUDI, S.Pd

NIP. 1967041520222 1 102

 

GURU KELAS 6

9

10

 

KARLILA DJAFAR, S.Pd

 

GURU PAI

10

11

 

ANGGRIANTO W. AKASE, S.Pd

 

Guru PJOK

11

12

 

FITRIYANI ALIM, S. Kom

 

OPS

 

 

Cisoka, 15 Juli 2022 Kepala Sekolah

 

 

 

 

TENY DJ. MACHMUD, S.Pd

NIP. 197006041992122002


PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SEKOLAH DASAR NEGERI 4           CISOKA

KECAMATAN CISOKA


JL. Musa Kaluku No. 110 Desa Buhu Kecamatan Cisoka

 

 

KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI Angin Ribut KECAMATAN CISOKA Nomor : 420 /SDN 4 TLG JY /       /VII/2022

 

TENTANG

PEMBERLAKUAN KURIKULUM SD NEGERI Angin Ribut TAHUN PELAJARAN 2023-2024

 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Kepala SD Negeri Angin Ribut   Kecamatan Cisoka Kabupaten TANGERANG Menimbang        :           Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar

dan kegiatan lainnya yang berlaku di sekolah, perlu menetapkan Kurikulum SD Negeri Angin Ribut Tahun Pelajaran 2023-2024

 

Mengingat       : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

5.      Inpres No. 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental

6.      Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Tindak Kekerasan

7.      Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

8.      Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


10.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

11.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

12.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

13.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

14.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

15.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

16.  Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

Memperhatikan : Hasil Rapat Finalisasi Tim Pengembang Kurikulum SD Negeri Angin Ribut tanggal 15 Juli 2022

 

 

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan       :

PERTAMA         :      Kurikulum Oprasional SD Negeri Angin Ribut Tahun Pelajaran 2023-2024 sebagai Pedoman Kegiatan Pembelajaran dan Pengelolaan Sekolah di SD


Negeri Angin Ribut untuk Tahun Pelajaran 2023-2024

KEDUA                : Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas kependidikan di SD Negeri Angin Ribut diharuskan berpedoman pada Kurikulum SD Negeri Angin Ribut Tahun Pelajaran 2023-2024

 

KETIGA               : Keputusan ini mulai berlaku tanggal 18 Juli 2022 , dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di           : Cisoka Pada tanggal                      : 15 Juli 2022

 

Kepala Sekolah,

 

 

 

 

TENY DJ. MACHMUD, S.Pd

NIP. 197006041992122002

Comments

Popular posts from this blog

Tata Surya ( Pelatihan membuat vidio pembelajaran)

Question Penguatan Kepsek